Dokumen TKA di KEK Tanjung Sauh Diverifikasi, 1.800 Pekerja Lokal Tercatat

Batam, BR – Pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, kembali dilakukan.

Hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada Rabu (16/9), seluruh dokumen keimigrasian TKA yang diperiksa dinyatakan lengkap.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan rutin untuk memastikan keberadaan dan penggunaan tenaga kerja asing di kawasan industri tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, tim melakukan penyisiran di sejumlah area, mulai dari lokasi kerja hingga fasilitas hunian pekerja. Kegiatan tersebut turut didampingi Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), John Sinaga, selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh.

BACA JUGA:  Subuh Keliling Di Masjid Agung Baitul Makmur, Polsek Siantan Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 145 tenaga kerja asing tercatat bekerja di kawasan tersebut. Sementara itu, jumlah tenaga kerja lokal mencapai sekitar 1.800 orang.

Pihak pengelola KEK Tanjung Sauh menyatakan keberadaan TKA diarahkan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu. Kehadiran mereka juga disebut bersifat sementara dan akan diikuti dengan proses alih teknologi kepada tenaga kerja lokal.

Manajemen PT BSP menegaskan, pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan kawasan industri Tanjung Sauh.

“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sau. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John Sinaga.

BACA JUGA:  Breaking News : Blackout Batam Berangsur Pulih, Kini Tersisa Satu Penyulang Di Kawasan Piayu

Pengawasan terhadap KEK Tanjung Sauh sebelumnya juga dilakukan Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau melalui inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.

Rangkaian pengawasan tersebut menunjukkan adanya pemantauan dari instansi pemerintah terhadap aspek ketenagakerjaan dan keimigrasian di kawasan industri yang tengah berkembang tersebut.

Kantor Imigrasi Batam juga mendorong agar komunikasi dan koordinasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus diperkuat, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian serta penggunaan TKA.

Dengan jumlah tenaga kerja lokal yang jauh lebih besar dibandingkan TKA, pengelola KEK Tanjung Sauh menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar sekaligus memastikan kebutuhan tenaga ahli asing tetap berada dalam koridor regulasi.  (78). 

 

BACA JUGA:  Perempuan Terjun dari Lantai 4 Spa di Batam, Ini Penjelasan Polisi

red/hmapanbil.