Batam, BR – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14/9).
Peristiwa tersebut menyebabkan, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka – luka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan setelah Satreskrim Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri, melakukan penyidikan terhadap rangkaian kericuhan tersebut.
” Sudah ada tiga tersangka dari dua laporan polisi yang kami tangani,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9).
Dua tersangka berinisial RS (47) dan P (47) ditetapkan dalam perkara pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan, RS diduga menembakkan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa, mengokang dan membidikkan senapan angin ke arah korban.
Dalam perkara lainnya, polisi menetapkan SH (44) sebagai tersangka. Ia diduga membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung, serta menghasut sejumlah orang untuk melakukan perlawanan dan penyerangan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kericuhan bermula saat dua kelompok, berada di lokasi lahan yang tengah dilakukan pembersihan.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi perusakan pagar seng dan saling lempar batu. Dalam kondisi tersebut, senapan angin digunakan hingga menyebabkan sejumlah orang menjadi korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senapan angin, tombak kayu nibung, telepon seluler, percakapan WhatsApp, rekaman suara serta video yang berkaitan dengan perkara.
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Sedangkan SH dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Kapolresta Barelang menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diproses apabila ditemukan bukti keterlibatan.
” Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama – sama menjaga Batam tetap kondusif, aman dan nyaman. Jangan mudah terprovokasi dan apabila ada persoalan, mari diselesaikan dengan cara yang damai,” kata Anggoro.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat, untuk memanfaatkan layanan Polisi 110, apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran polisi. (78).
Red.
