Batam, BR – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Yos Sudarso Batam masih berlanjut.
Setelah memeriksa 35 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini masih mendalami penggunaan anggaran tersebut dan mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara kepada BPKP.
Kasi Intel Kejari Batam Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., mengatakan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
” Masih dalam tahap penyidikan dan saat ini sedang dalam tahap permohonan ke BPKP, untuk perhitungan kerugian negara,” ujar Gustian saat dikonfirmasi oleh BatamReport.co.id. Rabu (16/9) malam.
Hingga saat ini, Kejari Batam juga belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
” Belum ada,” katanya, saat ditanya mengenai status tersangka.
Menurut Gustian, tim penyidik masih mendalami kegiatan dan penggunaan Dana BOS yang diduga tidak sesuai peruntukan. Dana yang sedang ditelusuri merupakan anggaran tahun 2021 hingga 2025.
” Tim penyidik masih mendalami kegiatan penggunaan Dana BOS. Adapun yang diduga saat ini yakni penggunaan Dana BOS tidak sesuai peruntukan,” jelasnya.
Terkait awal penanganan perkara, Gustian menyebut kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Namun, pihaknya tidak mengungkap identitas pelapor dengan alasan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, meski pemeriksaan terhadap puluhan saksi telah dilakukan, Kejari Batam masih membutuhkan proses pendalaman dan penghitungan kerugian negara, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
BatamReport.co.id akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dan kemungkinan penetapan tersangka. (78).
Red.
