Hitungan Jam, Macan Bengkong Ringkus Terduga Penusuk 7 Kali Di Golden Prawn

Batam, BR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat, mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Golden Prawn, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.

Seorang pria berinisial J (30) ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah diduga, melakukan penusukan terhadap D (28) di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Selasa (6/10/) sekitar pukul 23.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban datang ke lokasi, untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir di kawasan tersebut.

Namun, situasi tiba – tiba berubah. Terduga pelaku disebut berdiri dan menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur. Saksi yang berada di lokasi sempat berupaya melerai dan memisahkan keduanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

BACA JUGA:  Laundry Kiloan Tawarkan Promo Cuci 20 Kg Gratis 3 Kg, Antar Jemput Tanpa Biaya

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan korban mengalami sekitar tujuh luka tusuk.

” Korban menderita luka tusuk sebanyak kurang lebih tujuh kali, meliputi dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka di bagian punggung. Saat ini korban tengah menjalani penanganan medis intensif di rumah sakit,” ujar Apriadi, Kamis (8/10).

Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan resmi pada Rabu (7/10). Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dikenal dengan sebutan Macan Bengkong, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, polisi berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di kawasan Tanjung Buntung.

BACA JUGA:  Subuh Keliling Di Masjid Agung Baitul Makmur, Polsek Siantan Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

J kemudian diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selain itu, petugas mengamankan pakaian korban yang robek dan terdapat bercak darah, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

” Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan saat beraksi, pakaian milik korban yang robek bercak darah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” kata Apriadi.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, J ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Mapolsek Bengkong.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

BACA JUGA:  Breaking News : Blackout Batam Berangsur Pulih, Kini Tersisa Satu Penyulang Di Kawasan Piayu

Polsek Bengkong masih melakukan proses penyidikan, untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.  (78). 

 

Red.