Kapal Berbendera Mongolia Diamankan di Perairan Anambas, Diduga Angkut Barang Terlarang

Batam, BR – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau, menghentikan pergerakan Kapal Ashley berbendera Mongolia, di kawasan perairan Kabupaten Anambas, Senin (24/8).

Kapal motor berdimensi panjang 42 meter dan lebar 8 meter tersebut, dicegat atas dugaan kuat membawa muatan terlarang.

Hingga saat ini, kapal yang diawasi oleh kru warga negara asing (WNA) itu, masih berada bawah pengawalan ketat petugas gabungan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkan penindakan tersebut. Pihak kepolisian bersama instansi terkait tengah mengawal kapal, menuju daratan untuk penggeledahan menyeluruh.

” Kapal Ashley saat ini dalam pengawalan tim gabungan menuju Tanjung Uncang, untuk pemeriksaan dan identifikasi mendalam,” ujar Kombes Nona, Rabu (26/8).

BACA JUGA:  BREAKING NEWS : Nufus Hung - Genggam Tanganmu | Official Music Video Viral di YouTube

Pihak kepolisian belum membeberkan rincian jenis maupun jumlah barang ilegal, yang diduga berada di dalam lambung kapal.

Kepastian mengenai isi muatan baru akan diumumkan resmi, setelah seluruh proses penggeledahan di Tanjung Uncang, Batam, selesai dilaksanakan.   (78). 

 

Red.