Batam, BR – Pengungkapan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau, ternyata bukan hasil penindakan secara kebetulan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pergerakan kapal tersebut telah masuk radar aparat sejak akhir 2025.
Menurut Suyudi, tim analisis intelijen BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menemukan adanya anomali pergerakan kapal yang sebelumnya, teridentifikasi dengan nama Rain Maker sejak Desember 2025.

” Berawal dari ketajaman informasi yang didapatkan oleh tim analisis antara Ditintelijen BNN RI dan Ditjen Bea Cukai, kami mendeteksi adanya anomaly record pada kapal Rain Maker sejak Desember 2025,” ujar Suyudi, dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8).
Kecurigaan semakin menguat setelah kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama. Dari hasil pemantauan, kapal tercatat menggunakan nama Hongrun 2, Race Wind, Rain Maker, hingga akhirnya menggunakan nama MV Ocean Porter dengan bendera Tanzania.
Anomali Rute Jadi Petunjuk
Suyudi menjelaskan, pergerakan kapal juga menunjukkan pola yang tidak biasa. Kapal terpantau bergerak dari kawasan Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, perairan Thailand hingga memasuki Selat Malaka dan wilayah perairan Indonesia.
Pola perjalanan tersebut menjadi perhatian serius karena Selat Malaka dan wilayah Kepulauan Riau, merupakan jalur strategis yang juga berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
Pemantauan kemudian dilakukan secara intensif hingga pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun.

Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan 2,6 ton cairan yang mengandung methamphetamine, serta mengamankan 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.
Bukan Hanya Sabu, Rokok Polos Juga Ditemukan
Namun, pengungkapan MV Ocean Porter ternyata tidak berhenti pada temuan narkotika. Dalam pemeriksaan terhadap kapal tersebut, petugas Bea Cukai juga menemukan satu kontainer berukuran 40 feet yang berisi rokok polos tanpa pita cukai.
Muatan rokok tersebut diduga berasal dari China dan turut menjadi temuan dalam penindakan terhadap kapal MV Ocean Porter.
Temuan ini menambah panjang daftar muatan bermasalah yang berada di atas kapal tersebut.

Jika narkotika menjadi perhatian utama karena jumlahnya mencapai 2,6 ton, keberadaan rokok polos tanpa pita cukai juga menjadi persoalan tersendiri dalam aspek kepabeanan dan cukai.
Namun, hingga proses hukum berjalan, temuan rokok tersebut tetap harus dilihat sebagai perkara kepabeanan dan cukai tersendiri, dan belum dapat disimpulkan memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan narkotika yang sedang disidik.
Bukan Sekadar 2,6 Ton
Suyudi menegaskan, besarnya barang bukti tersebut tidak semata – mata dilihat dari berat narkotika yang berhasil diamankan.
BNN menghitung 2,6 ton sabu cair tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka potensi dampaknya mencapai sekitar 14,1 juta jiwa.
” Ini bukan hanya angka, tetapi penyelamatan jiwa manusia,” kata Suyudi.
BNN memperkirakan secara tepat terdapat sekitar 14.130.430 jiwa generasi bangsa, yang berpotensi terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika tersebut.
Nilainya Hampir Rp. 8,5 Triliun
Tidak hanya jumlahnya yang fantastis. Dari sisi ekonomi ilegal, nilai narkotika tersebut juga mencapai angka yang sangat besar.
Suyudi menyebut, berdasarkan asumsi harga pasar gelap sekitar Rp. 3 juta per cartridge, total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil dilumpuhkan mencapai sekitar Rp. 8,48 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan MV Ocean Porter bukan perkara kecil. Di balik 2,6 ton sabu cair itu terdapat potensi perputaran uang ilegal, dalam jumlah triliunan rupiah.
Sementara itu, keberadaan satu kontainer rokok polos tanpa pita cukai menjadi temuan lain yang kini, berada dalam penanganan Bea Cukai sesuai ketentuan perundang -undangan.
Satu Kapal, Dua Temuan Besar
Pengungkapan MV Ocean Porter akhirnya membuka dua sisi persoalan sekaligus.
Di satu sisi, aparat berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika, dalam jumlah fantastis yang berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan.
Di sisi lain, pemeriksaan kapal juga menemukan rokok polos tanpa pita cukai, yang diduga berasal dari China.
Kini publik menunggu sejauh mana pengembangan kasus tersebut dilakukan aparat.
Bukan hanya siapa yang membawa 2,6 ton sabu cair, tetapi juga bagaimana muatan narkotika itu bisa masuk ke kapal, siapa pengendalinya, ke mana tujuan akhirnya, serta bagaimana asal-usul dan tujuan kontainer rokok tanpa pita cukai tersebut.
MV Ocean Porter pun kini bukan sekadar cerita tentang 2,6 ton sabu cair. Dari satu kapal, aparat menemukan dua persoalan berbeda yang sama – sama membutuhkan pengusutan hingga tuntas. (78).
Red.












