Pledoi Dju Seng Molor Lagi, Kuasa Hukum Minta Waktu Dua Pekan

Batam, BR – Sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam, kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Agenda pembacaan pledoi terdakwa Dju Seng yang sedianya digelar Kamis (27/8), harus bergeser setelah penasihat hukumnya,  Setiawan Nugraha SH, meminta tambahan waktu kepada majelis hakim yang dipimpin Tiwik SH, MH.

Permintaan itu berkaitan dengan materi pembelaan yang dinilai, membutuhkan waktu lebih untuk disiapkan. Kuasa hukum Dju Seng menyatakan harus menyusun pembelaan untuk dua perkara sekaligus.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu tambahan selama dua pekan. Pledoi Dju Seng kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis, 10 September 2026.

Penundaan ini membuat perhatian kembali tertuju pada pembelaan yang akan disampaikan pihak terdakwa. Sebab, sebelumnya jaksa penuntut umum telah menyampaikan tuntutan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Laundry Kiloan Tawarkan Promo Cuci 20 Kg Gratis 3 Kg, Antar Jemput Tanpa Biaya

Dju Seng sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara perseorangan. Sementara pada perkara korporasi, jaksa juga menuntut kewajiban pembayaran ganti rugi berkaitan dengan kerusakan ekosistem mangrove yang mencapai Rp. 23,7 miliar.

Dengan diberikannya tambahan waktu, tim kuasa hukum kini memiliki kesempatan untuk merumuskan, seluruh argumentasi pembelaan sebelum dihadapkan kepada majelis hakim.

Apakah pledoi tersebut mampu membantah konstruksi tuntutan jaksa, atau justru membuka babak baru dalam perkara dugaan perusakan kawasan hutan lindung tersebut. (78). 

 

Red.