Batam, BR – Selama tiga bulan, kapal King Sun diam – diam berada dalam radar intelijen aparat. Pergerakannya dipantau, dianalisis, bahkan sempat luput dari dugaan pengangkutan sebelumnya.
Namun pada awal Agustus 2026, kecurigaan kembali menguat. Kapal tersebut akhirnya dicegat di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Saat diperiksa secara mendalam, petugas menemukan sesuatu yang mengejutkan, 1,3 ton ketamin disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal.

Delapan ABK langsung diamankan. Tujuh di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Pengungkapan besar ini merupakan hasil operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Polri dan TNI Angkatan Laut.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Mako Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/).

Bukan Operasi Dadakan
Kasus ini ternyata tidak bermula dari patroli biasa. Sejak Mei 2026, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC telah menerima informasi lintas negara dari Thailand, mengenai dugaan pengangkutan narkotika menggunakan kapal King Sun.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Bersama BNN RI, Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut. Pada Mei, King Sun diduga sempat menggagalkan rencana pengangkutan.
Aparat tidak berhenti
Pengawasan tetap dilakukan secara berkala hingga pergerakan kapal kembali terpantau menuju kawasan Teluk Thailand pada Juli 2026.

Sinyal bahaya kembali menyala
Pada awal Agustus, DJBC memperoleh informasi lintas negara dari Polri mengenai dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal yang sama.
Dari sinilah operasi gabungan disusun. KRI Kerambit dan Bea Cukai Bergerak pada Kamis (6/8), pengejaran berubah menjadi penindakan.
KRI Kerambit – 627 bersama Kapal Patroli Laut BC – 30005 di bawah naungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, berhasil mengamankan King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan.
Kapal beserta seluruh awak kemudian digiring menuju Dermaga Kodaeral IV di Batam. Tetapi pemeriksaan belum selesai. Petugas menduga masih ada sesuatu yang disembunyikan.
Tim K – 9 Bea Cukai Batam kemudian diterjunkan untuk menyisir kapal. Jumat (7/8), pemeriksaan menyeluruh dilakukan.
Dan dugaan aparat terbukti
Di sebuah kompartemen dekat anjungan, petugas menemukan bungkusan plastik dan karung berisi puluhan kemasan yang disamarkan menggunakan kemasan teh China.
Total ditemukan 65 pack, masing-masing berisi 20 kemasan. Setelah dilakukan pengujian, seluruh barang tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin. Totalnya mencapai 1.300 bungkus dengan berat sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton.
1,3 Ton Ketamin, Delapan ABK Diperiksa
Temuan ini membuat aparat kini tidak hanya berfokus pada barang bukti dan delapan ABK yang diamankan. Asal barang, tujuan pengiriman dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman.
Para ABK diduga melanggar Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Hasil Tiga Bulan Observasi
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja intelijen yang dilakukan selama tiga bulan.
” Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin.
Operasi tersebut memperlihatkan bagaimana informasi lintas negara, analisis intelijen, patroli laut dan pemeriksaan K – 9 akhirnya mengarah pada satu titik : King Sun.
Kini satu pertanyaan besar masih menunggu jawaban
Siapa pemilik sebenarnya dari 1,3 ton ketamin tersebut dan ke mana barang haram itu hendak dibawa..?
Aparat masih melakukan pendalaman. Yang jelas, jalur laut Kepulauan Riau kembali menjadi medan perburuan aparat, dalam memutus mata rantai penyelundupan narkotika lintas negara. (78).
Red.












