Bukan Ditutup, Akses Diperkecil : Warga Minta DNM TV Klarifikasi Narasi ” Oknum RT “

Batam, BR – Narasi dalam video yang diunggah media DNM TV terkait dugaan rumah warga ditutup oleh ” Oknum RT 02/RW 10 ” menuai keberatan dari pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan akses jalan tersebut.

Masyuni Sari Siregar selaku pemilik rumah yang melakukan pemagaran akses jalan menegaskan, persoalan yang terjadi bukan penutupan total akses menuju rumah warga, melainkan akses jalan yang diperkecil.

Karena itu, penggunaan istilah ” Oknum RT 02/RW 10 ” dinilai perlu dijelaskan secara terang, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Pertanyaan yang disampaikan sederhana : siapa yang dimaksud dengan ” Oknum RT 02/RW 10 ”, apa tindakannya, dan apa dasar penyebutan tersebut?

Mantan Ketua RT 02, Abdul Rasyid, juga memberikan keterangan bahwa akses menuju rumah tersebut tidak ditutup secara keseluruhan.

Menurut Masyuni yang merupakan istri dari Samsul Daeng Ketua RT 02/RW 10, Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja.

Persoalan bermula dari penggunaan sebagian lahan miliknya, sebagai akses menuju rumah warga yang berada dibelakang rumahnya.

Sebelum rumah warga tersebut ditempati, disebutkan sudah ada penjelasan bahwa rumah itu tidak memiliki akses jalan tersendiri.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS : Nufus Hung - Genggam Tanganmu | Official Music Video Viral di YouTube

Atas dasar hubungan bertetangga dan kemanusiaan, Masyuni bersama suaminya kemudian memberikan izin, penggunaan sebagian tanah sebagai jalan menuju rumah tersebut.

Penggunaan akses itu, menurut Masyuni, juga disertai kesepakatan mengenai kewajiban menjaga kenyamanan, kebersihan, ketertiban dan hubungan baik antarwarga. Kesepakatan tersebut disebut telah dituangkan dalam surat perjanjian.

Perselisihan antara kedua pihak disebut sempat terjadi sekitar Oktober 2025. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan secara damai dan turut disaksikan Ketua RW 10, Ahmadi Awang serta mantan Ketua RT Abdul Rasyid.

Namun, Masyuni menyebut hingga akhir Mei 2026, sejumlah persoalan yang sebelumnya dipersoalkan masih belum mengalami perubahan sebagaimana yang diharapkan.

Pihaknya mengaku merasa terganggu dengan kondisi lingkungan, termasuk aktivitas tamu yang datang ke rumah pihak kedua pada waktu tertentu serta persoalan kebersihan.

Dalam kondisi tersebut, sekitar Juni 2026, Masyuni pun kemudian memperkecil akses jalan yang berada di atas lahan, yang menurut keterangannya merupakan tanah miliknya.

” Akses jalan tidak ditutup total. Akses hanya diperkecil, ” tegasnya.

Dia juga menyebut keputusan yang diambil bukan berarti, menutup ruang penyelesaian. Setelah akses diperkecil, Masyuni mengaku masih membuka ruang pihak kedua datang, untuk berkomunikasi dan mencari solusi secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Subuh Keliling Di Masjid Agung Baitul Makmur, Polsek Siantan Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

Namun begitu, komunikasi langsung yang diharapkan tidak terjadi dan persoalan kemudian berkembang hingga masuk ke ranah pemberitaan.

Persoalan Sertifikat Ikut Disorot

Selain masalah akses, Masyuni juga mengaku resah dengan sejumlah pernyataan, yang menurut mereka berkaitan dengan sertifikat tanah.

Dia pun mempertanyakan, apabila memang terdapat persoalan mengenai sertifikat atau status kepemilikan tanah, mengapa hal tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Masyuni meminta agar persoalan sertifikat tidak digunakan sebagai alat, untuk memberikan tekanan kepada pihaknya.

Jika memang terdapat keberatan mengenai keabsahan atau status suatu sertifikat, kami mempersilakan pihak yang keberatan menempuh prosedur hukum serta menunjukkan dasar dan bukti yang dimiliki.

” Kalau memang ada persoalan hukum mengenai sertifikat, silakan ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku,” sikapnya.

Minta Pemberitaan Berimbang

Atas munculnya video DNM TV tersebut, Masyuni Siregar meminta agar pemberitaan mengenai persoalan ini, dilakukan secara berimbang dengan menghadirkan keterangan seluruh pihak.

Dan secara khusus meminta penjelasan mengenai penggunaan istilah ” Oknum RT 02/RW 10 ”.

BACA JUGA:  Perempuan Terjun dari Lantai 4 Spa di Batam, Ini Penjelasan Polisi

Siapa orang yang dimaksud? Apa tindakan yang dilakukan? Apa bukti dan dasar penyebutannya sebagai ” Oknum ..? ”

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena pemberitaan mengenai persoalan warga, tidak semestinya hanya dibangun berdasarkan keterangan satu pihak.

Dokumen, surat perjanjian, keterangan saksi serta penjelasan kedua belah pihak dinilai perlu menjadi bagian dari proses klarifikasi.

Pihaknya berharap perangkat kelurahan, RT/RW dan lembaga kemasyarakatan yang terlibat dapat menjalankan fungsi sebagai penengah secara netral dan objektif.

Mereka menegaskan tidak menutup pintu musyawarah. Jika persoalan tersebut merupakan persoalan antarwarga, penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan secara kekeluargaan.

Namun jika terdapat persoalan hukum mengenai tanah, sertifikat atau hak atas akses, maka seluruh pihak diminta menggunakan mekanisme hukum yang berlaku.

Intinya, Masyuni meminta agar persoalan tidak digiring menjadi seolah – olah terjadi penutupan rumah atau tindakan sewenang – wenang sebelum seluruh fakta, dokumen dan keterangan para pihak diperiksa secara utuh.

Persoalan tersebut kini diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka, berimbang dan bermartabat, tanpa tekanan maupun penggiringan opini terhadap pihak mana pun.   (78). 

 

Red.