Batam, BR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dju Seng dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam perkara dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Tanjung Gundap IV, Batam.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/8) malam.
Dju Seng menjalani persidangan dalam dua perkara, yakni sebagai terdakwa perseorangan serta sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.
Dalam perkara perseorangan, JPU menilai Dju Seng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana dalam Undang -Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui regulasi Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta memerintahkan Dju Seng tetap ditahan.
Selain itu, JPU menuntut denda Rp. 1 miliar. Apabila tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dua Perusahaan Didenda Rp. 2 Miliar
Dalam perkara korporasi, JPU menyatakan PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Kedua perusahaan tersebut masing – masing dituntut membayar denda Rp. 1 miliar, sehingga total denda mencapai Rp. 2 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan perusahaan.
Bila kekayaan perusahaan tidak mencukupi, JPU meminta hukuman pengganti berupa pembekuan seluruh kegiatan usaha kedua perusahaan selama 2 tahun.
Ganti Rugi Lingkungan Rp23,7 Miliar
Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut pembayaran ganti rugi lingkungan sebesar Rp. 23.769.963.120,69.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kehilangan jasa ekosistem mangrove, sebesar Rp. 19.807.704.620,69 dan biaya pemulihan atau restorasi ekosistem mangrove sebesar Rp. 3.962.258.500.
Pembayaran ganti rugi tersebut dibebankan kepada PT Tunas Makmur Sukses
JPU juga meminta apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaan perusahaan dapat disita dan dilelang, untuk membayar kerugian lingkungan.
Jika tetap tidak mencukupi, JPU meminta hukuman pengganti berupa pembubaran PT Tunas Makmur Sukses.
Tuntutan JPU tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, sebelum menjatuhkan putusan terhadap Dju Seng dan kedua perusahaan. (78).
Red.
