Batam, BR – Perkara yang menyeret Commercial Manager PT ASL Secure Indonesia, dalam perkara ledakan dan kebakaran MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam memasuki tahapan penting.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Kim Dong Gyun, warga negara Korea Selatan (Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia), yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, memohon agar seluruh keadaan dan fakta, dalam perkara yang dihadapinya dipertimbangkan secara adil.
Termasuk kondisi kesehatan, usia, masa pengabdian selama lebih dari 20 tahun di Indonesia, serta bantuan yang telah diberikan perusahaan kepada para korban.
Dalam permohonannya di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa menyatakan selama lebih dari dua dekade bekerja dan tinggal di Indonesia.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki niat melakukan perbuatan yang merugikan, mencelakakan, apalagi menghilangkan nyawa orang lain.
Selama berada di Indonesia, ia mengaku selalu berusaha menjalankan kehidupan serta pekerjaannya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatannya, yang belakangan ini membutuhkan pemeriksaan dan konsultasi rutin dengan dokter, termasuk dokter spesialis, serta faktor usia yang telah lanjut.
PT ASL Tanggung Santunan hingga Akomodasi
Sementara itu, usai sidang pembelaan (Pledoi) para terdakwa yang berjumlah 7 orang tersebut, yang mana 6 terdakwa lainnya dituntut 2,6 bulan, Penasehat Hukum terdakwa, Musrin SH, MH kepada awak media mengatakan, selain persoalan kesehatan dan usia, terdakwa juga menyampaikan bahwa melalui perusahaan, telah memberikan santunan dan bantuan kepada para korban yang terdampak dalam kejadian tersebut.
” Bantuan itu disebut diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka – luka, sebagai bentuk tanggung jawab, kepedulian dan dukungan kemanusiaan, ” kata Musrin. Kamis (13/8).
Pihak perusahaan sebelumnya juga menyampaikan, bahwa hak – hak korban telah diberikan. Santunan disebut telah disalurkan, termasuk kepada korban luka berat maupun ahli waris korban meninggal dunia.
Menurutnya, akomodasi bagi korban atau ahli waris yang harus kembali ke kampung halaman, juga ditanggung perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan hingga saat ini, tidak ada protes dari pihak korban terkait hal tersebut.
” Tak hanya itu, bahkan pula sejumlah korban yang sebelumnya bekerja di PT ASL kembali bekerja setelah kejadian, termasuk korban yang mengalami luka berat maupun luka ringan, ” terangnya.
Dalam permohonan akhirnya, lanjut Musrin, terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh latar belakang dirinya, masa pengabdian di Indonesia, kondisi kesehatan, usia, serta upaya perusahaan memberikan santunan dan bantuan kepada korban beserta keluarga.
Ia bahkan secara tegas memohon agar majelis hakim, berkenan membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum yang sedang dihadapinya.
Kini, permohonan tersebut sepenuhnya berada dalam pertimbangan majelis hakim. Publik tentu menanti bagaimana seluruh fakta persidangan, kondisi terdakwa, kepentingan korban, serta aspek hukum akan dinilai sebelum putusan dijatuhkan. (78).
Red.
