Polisi Bongkar Aksi Penyelundupan Miras, Seorang Pelaku Ditangkap

Batam, BR – Polisi menyita sekitar 8.000 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dari sebuah gudang yang berlokasi di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Batam. Nilai kerugian dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp. 3 miliar sampai Rp. 8 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan pengintaian dan penggerebekan. Petugas kemudian menemukan aktivitas bongkar muat minuman beralkohol ke sebuah mobil pick up.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran.

Diantaranya 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya, termasuk Chivas 18, Chivas 12, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

BACA JUGA:  Breaking News : Blackout Batam Berangsur Pulih, Kini Tersisa Satu Penyulang Di Kawasan Piayu

Dan juga Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam turut sebagai barang bukti

” Seluruh minuman ini tidak memiliki izin edar. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jalur masuk dan kemungkinan distribusinya ke luar Batam,”  kata Agung, saat gelaran konfrensi pers, di lobby Mapolresta Barelang. Jum’at (16/10) sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (63) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, minuman beralkohol tersebut diduga masuk dari Singapura ke Batam untuk diedarkan secara ilegal.

” Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat kejadian perkara, SS. mengakui, bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan, ” ujarnya.

BACA JUGA:  Laundry Kiloan Tawarkan Promo Cuci 20 Kg Gratis 3 Kg, Antar Jemput Tanpa Biaya

Atas perbuatannya, tersangka SS disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 64 angka 21 ayat (1) juncto angka 14 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, juncto Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun.

Polisi juga mendalami keterlibatan pria berinisial L yang disebut SS sebagai pemilik lainnya. Penyidik berencana memanggil L untuk dimintai keterangan guna mengungkap asal – usul barang dan jalur distribusinya.

BACA JUGA:  Antrean Bio Solar Mengular di Batam, Pertamina Sebut Pasokan dari Depot Normal

 

” Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan distribusi minuman beralkohol tersebut ke luar Batam serta keberadaan L, ” tutup Agung.

Hingga kini, L belum ditetapkan sebagai tersangka maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyatakan masih perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan saksi.  (78).

 

Red.