Polresta Barelang Ungkap Pencurian Kabel dan Besi Jembatan I Barelang, Satu Tersangka Ditahan

Batam, BR – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan besi di kawasan Jembatan I Barelang, yang sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial TS (38) sebagai tersangka, sementara seorang anak berusia 11 tahun 10 bulan diproses sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobby kantor Polresta Barelang, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 1 Agustus 2026 oleh Dwi, staf Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Wagub Kepri Buka Dialog Wawasan Kebangsaan di Batam, Dorong Persatuan di Tengah Keberagaman

” Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kabel fasilitas Jembatan I Barelang yang terjadi pada Maret 2026, serta pencurian besi milik Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam yang terjadi pada April 2026 di lokasi yang sama, ” kata Ade Putra. Senin (3/8).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Polisi sebelumnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni seorang pria dewasa dan seorang anak di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dewasa mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali dengan menyasar kabel fasilitas jembatan serta besi yang berada di bawah Jembatan I Barelang.

BACA JUGA:  Kado Terindah Kemerdekaan, TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp.4,55 Triliun

” Barang hasil curian kemudian dikumpulkan sebelum dijual kepada seorang penadah di kawasan Tembesi dengan nilai sekitar Rp1,5 juta,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, sambung Ade, penyidik menetapkan TS sebagai tersangka dan menahannya sejak 2 Agustus 2026. Sementara itu, anak yang turut diamankan tidak diproses secara pidana karena belum berusia 12 tahun.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, anak yang belum berusia 12 tahun dikenakan tindakan, bukan pidana. Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan anak tersebut kepada orang tuanya.

” Polisi mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tersangka yakni mencongkel kabel menggunakan linggis, kemudian memotongnya sebelum dibawa ke lokasi lain. Untuk besi, pelaku menggunakan cara serupa hingga berhasil melepaskan material dari konstruksi. Seluruh barang curian kemudian diangkut menggunakan becak motor menuju tempat penampungan di kawasan Tembesi sebelum dijual kepada penadah, ” terangnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Gerebek Gelper di Batam, Aktivitas di Lokasi Mendadak Jadi Sorotan

Selain menetapkan satu orang tersangka, tambahnya, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi dalam proses penyidikan.

” Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan, untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian aset negara tersebut, ” tutup Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang itu.  (78). 

Red.