Batam, BR – Kasus penemuan mayat perempuan di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan RD (54), suami siri korban S (51), sebagai tersangka pembunuhan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang bersama suaminya sejak 10 Agustus 2026.
Jasad korban ditemukan warga di Hutan Mentarau pada Senin (24/8) sekitar pukul 11.30 WIB dalam kondisi telah membusuk. Hasil identifikasi sidik jari memastikan jasad tersebut merupakan S.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada RD. Polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Tiban Indah, Sekupang, pada hari yang sama.
Dari pemeriksaan, RD mengaku membawa korban ke kawasan hutan sebelum mencekik leher korban, selama sekitar 10 menit hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian ditinggalkan di lokasi.
Polisi menyebut motif sementara pembunuhan diduga dipicu sakit hati dan kecemburuan. RD mencurigai korban memiliki hubungan seksual dengan anak kandungnya berinisial MS (29). Namun, tuduhan tersebut disebut tidak dapat dibuktikan.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga telepon genggam, pakaian korban dan tersangka, jilbab, tas, tumbler serta sepatu.
RD kini dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 458 ayat (1) mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melaporkan, gangguan kamtibmas maupun tindak pidana kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110. (78).
Red.












