Respon Cepat Polisi Berbuah Hasil, Dua Pencuri Handphone Di Mahkota Raya Ditangkap Kurang Dari Satu Jam

Batam, BR – Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Bengkong membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sebuah telepon genggam, milik juru parkir di kawasan Ruko Mahkota Raya, Batam, berhasil diringkus tak lama setelah kejadian.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Restoran Fuyuan, Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Korban berinisial S (35), yang bekerja sebagai juru parkir, saat itu meletakkan satu unit handphone Infinix 8 Pro warna putih di atas pembatas jalan (water barrier), ketika sedang membantu kendaraan keluar dari area parkir.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh dua pelaku, yang datang menggunakan sepeda motor dan langsung membawa kabur handphone milik korban.

BACA JUGA:  Semarak HUT RI Ke - 81, KOMANDO Ajak Driver Online Batam Adu Strategi di Turnamen Domino dan Ludo

Menyadari barang miliknya telah dicuri, korban spontan berteriak “maling” sambil berusaha mengejar pelaku. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 juta. Beruntung, saat aksi pencurian berlangsung, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriadi, SH, tengah melaksanakan pengembangan kasus lain di sekitar lokasi.

Mendengar teriakan warga, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas roda dua. Pengejaran itu membuahkan hasil. Kedua terduga pelaku berinisial R.P. (45) dan H.S. (49) berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.

BACA JUGA:  Wagub Kepri Buka Dialog Wawasan Kebangsaan di Batam, Dorong Persatuan di Tengah Keberagaman

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix 8 Pro warna putih milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, SH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, merupakan wujud kesiapsiagaan anggotanya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Minggu (2/8).

 

” Personel kami akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan, maupun kejadian tindak pidana di wilayah hukum Polsek Bengkong. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terhadap barang berharganya dan segera melapor, apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kado Terindah Kemerdekaan, TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp.4,55 Triliun

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Apabila menemukan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.   (78). 

 

Red/hmsrestabarelang.