Batam, BR – Merasa nama baiknya terus diserang dan dikaitkan dengan isu yang dinilai tidak berdasar, termasuk tuduhan keterlibatan dalam jaringan narkotika, Andi Morena akhirnya mengambil langkah hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, dan informasi bohong (hoaks) ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut didaftarkan pada Minggu (2/8/2026) dan telah diterima kepolisian, dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum Andi Morena, yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon, menyebut langkah hukum itu merupakan bentuk keseriusan kliennya dalam membersihkan nama baik, sekaligus membantah seluruh tuduhan yang selama ini beredar di media sosial.
” Laporan ini merupakan delik aduan khusus sehingga harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, kami bersama Pak Andi datang langsung ke SPKT Polda Kepri dan telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Polda Kepri, Minggu (2/8) malam.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik melontarkan sekitar 12 pertanyaan, yang dijawab langsung oleh Andi Morena sebagai pelapor.
Fadlan menjelaskan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan kliennya melalui media elektronik.
Sebagai pendukung laporan, pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta sejumlah dokumen lainnya.
Adapun laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fadlan menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar untuk mempertahankan nama baik, tetapi juga sebagai bantahan tegas atas narasi yang mengaitkan kliennya dengan kasus narkotika.
” Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik klien kami. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Subdit Cyber Polda Kepri, agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diusut secara tuntas,” tegasnya.
Menurut Fadlan, tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan dan diduga, sengaja dibangun melalui framing sistematis di media sosial.
Ia menilai, opini tersebut semakin berkembang setelah pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), meski menurutnya perkara tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
” Klien kami digiring seolah – olah terlibat atau turut membantu kejahatan internasional yang tergolong extraordinary crime. Ini merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sangat serius dan menyerang kehormatan seseorang,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa siapa pun yang masih menyebarkan, membagikan, ataupun menggiring opini yang dianggap mencemarkan nama baik Andi Morena, berpotensi menghadapi proses hukum.
” Kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan informasi bohong, fitnah, maupun pencemaran nama baik terhadap klien kami akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fadlan.
Menutup keterangannya, Fadlan mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai, ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
” Media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai hanya demi mengejar perhatian atau meningkatkan jumlah penonton, seseorang justru menyebarkan informasi yang menyesatkan dan akhirnya berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya. (78).
\” Media sosial adalah ruang publik yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai hanya demi mengejar perhatian atau meningkatkan jumlah penonton, seseorang justru menyebarkan informasi yang menyesatkan dan akhirnya berhadapan dengan proses hukum,\” pungkasnya. (78).
Red.
